Ternyata Sudah Lama Pemerintah Ingin Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

Ternyata Sudah Lama Pemerintah Ingin Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. Foto: Radar Tarakan/JPNN

Akhirnya, setelah pemilu pemerintah menaikkan iuran 100 persen. Perinciannya, iuran kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Kelas II dari Rp 42 ribu menjadi Rp 110 ribu. Kelas I menjadi Rp 160 ribu. “Ini besar sekali,” tegasnya.

DPR meminta pemerintah mengatasi kenaikan yang dialami peserta mandiri, yang terdiri dari peserta bukan penerima upah atau PBPU dan bukan pekerja (BP) yang berjumlah sekitar 19,8 juta jiwa.

Ada tiga opsi yang bisa ditempuh. Pertama, PBPU dan BP ini dimasukkan ke dalam kelompok penerima  bantuan iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan dari APBN dan APBD.

Saat ini jumlah PBI 96,8 juta. Masih ada slot tambahan. Menurut dia, idealnya dengan jumlah penduduk 270 juta, maka PBI-nya 40 persen dari garis bawah miskin.

“Kalau 40 persen kan diperkirakan 107 juta orang. Nah, sekarang kan baru 96,8 juta sehingga masih ada slot di situ,” katanya.

Saleh menjelaskan alasan mendorong supaya masuk ke peserta PBI karena mereka yang masuk dalam katagori PBPU dan BP ini merupakan kelompok tidak mampu.

“Sementara yang PBI itu bukan hanya miskin namun orang tidak mampu. Potensi miskin sudah masuk kelompok itu,” jelasnya.

Politikus PAN meminta pemerintah mencari anggaran untuk menutupi kekurangan dan defisit yang dialami BPJS Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News