Terobosan, Inilah Solusi Konkret bagi Honorer yang Dirumahkan
Rabu, 19 Februari 2025 – 07:48 WIB

Honorer non-database BKN dengan masa kerja kurang 2 tahun tidak punya peluang diangkat jadi PPPK 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Pemerintah pusat tidak memperbolehkan pemerintah daerah menerima tenaga honorer setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 disahkan pada Oktober 2023.
"Honorer, terutama guru yang sudah punya NIB mulai mengajar kembali di sekolah lewat program PJLP," kata Andi.
Andi mengatakan, jumlah guru status ASN masih kurang di Kabupaten Penajam Paser Utara sehingga masih dibutuhkan tenaga honorer untuk menunjang proses pembelajaran di sekolah. (antara/jpnn)
Berikut ini solusi konkret untuk mengatasi masalah honorer yang sudah dirumahkan karena tidak punya peluang jadi PPPK 2024.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi