Teroris Cirebon Dituntut 10 Tahun Penjara

Teroris Cirebon Dituntut 10 Tahun Penjara
Teroris Cirebon Dituntut 10 Tahun Penjara
Mereka dijerat pasal 7 UU No 15 tahun 2003 tentang Terorisme. Sementara itu, Abrory juga dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 14, 15, 7, 9 UU No 15 tahun 2003. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup sampai hukuman mati. "Kecuali Abrory dikenakan pasal kombinasi. Sebab dia aktor intelektualnya," ucap Lalu Rudi Gunawan, Jaksa dari Kejati NTB.

 Dalam dakwaan Abrory diketahui sebagai pelaku intelektual dari aksi terorisme di Bima. Abrory adalah ketua pondok pesantren Umar bin Khotob, yang mengajaran kepada santri tentang ajaran untuk memusuhi penguasa dan aparat penegak hukum. "Bahkan Abrory menargetkan setiap bulan lima orang santri dijadikan pengantin (eksekutor peledakan)," ucapnya. (gin)

TANGERANG - Lima terdakwa kasus jaringan teroris di Cirebon, Jawa  Barat, masing "masing dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News