Teroris Cirebon Dituntut 10 Tahun Penjara
Kamis, 12 Januari 2012 – 06:06 WIB
Mereka dijerat pasal 7 UU No 15 tahun 2003 tentang Terorisme. Sementara itu, Abrory juga dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 14, 15, 7, 9 UU No 15 tahun 2003. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup sampai hukuman mati. "Kecuali Abrory dikenakan pasal kombinasi. Sebab dia aktor intelektualnya," ucap Lalu Rudi Gunawan, Jaksa dari Kejati NTB.
Dalam dakwaan Abrory diketahui sebagai pelaku intelektual dari aksi terorisme di Bima. Abrory adalah ketua pondok pesantren Umar bin Khotob, yang mengajaran kepada santri tentang ajaran untuk memusuhi penguasa dan aparat penegak hukum. "Bahkan Abrory menargetkan setiap bulan lima orang santri dijadikan pengantin (eksekutor peledakan)," ucapnya. (gin)
TANGERANG - Lima terdakwa kasus jaringan teroris di Cirebon, Jawa Barat, masing "masing dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan