Teroris Cirebon Dituntut 10 Tahun Penjara

Teroris Cirebon Dituntut 10 Tahun Penjara
Teroris Cirebon Dituntut 10 Tahun Penjara
TANGERANG - Lima terdakwa kasus jaringan teroris di Cirebon, Jawa  Barat, masing "masing dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (11/1). Kelima terdakwa, yakni Achmad Basuki, Arif Budiman, Mardiansyah, Musollah, dan Andri Siswanto. Sidang ini mendapat pengawalan yang ketat dari aparat Polres Metropolitan Tangerang.

Dihadapan ketua mejelis hakim Syamsul Bachi Harahap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Suharyadi menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti terlibat dalam kegiatan teror di Indonesia, sehingga layak dituntut selama 10 tahun penjara.

"Semua unsur yang ada terpenuhi oleh terdakwa, maka sesuai pasal 15 junto pasal 9 UU No 15/2003 tentang Terorisme, mereka kami tuntut 10 tahun," kata Bambang saat membaca tuntutan tersebut. 

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum para teroris Nurlan menyatakan tuntutan tersebut tidak sesuai dengan harapan para terdakwa dan akan mengajukan pembelaan atau eksepsi. 

TANGERANG - Lima terdakwa kasus jaringan teroris di Cirebon, Jawa  Barat, masing "masing dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News