Teroris Cirebon Dituntut 10 Tahun Penjara

Teroris Cirebon Dituntut 10 Tahun Penjara
Teroris Cirebon Dituntut 10 Tahun Penjara
?Klien kami jelas keberatan karena semua dipukul rata dengan tuntutan 10 tahun. Padahal masing-masing punya peran sendiri. Misalnya yang membunuh, tuntutannya sama dengan yang hanya menerima barang. Ini tidak adil," ucap Nurlan kepada wartawan usai sidang.

Menurut Nurlan, JPU tidak cermat dalam membuat surat tuntutan. Dalam sidang sudah terungkap peran masing-masing, maka tuntutan harus berbeda-beda tidak bisa sama. "Ini jelas memberatkan bagi terdakwa, "tegasnya. 

Ketua mejelis hakim Syamsul Bachi Harahap meminta kepada para teroris itu membuat surat pembelaan yang berkesan, agar bisa meringankan hukuman mereka. "Jangan asal-asalan buatnya, harus yang bagus, dengan kata-kata anda sendiri. Tapi jangan asal di mulut, harus dari hati. Ini supaya meringankan hukuman kalian," ungkap Syamsul.

Sementara itu secara terpisah, PN Tangerang, juga menggelar sidang perdana tujuh teroris asal Bima, dengan agenda pembacaan dakwaan. Ketujuh teroris itu adalah Ustadz Abrory, Syakban, Mustakim, Rahmat, Rahmat Hidayat, Asrak, dan Furqon.

TANGERANG - Lima terdakwa kasus jaringan teroris di Cirebon, Jawa  Barat, masing "masing dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News