Teroris Cirebon Dituntut 10 Tahun Penjara
Kamis, 12 Januari 2012 – 06:06 WIB
?Klien kami jelas keberatan karena semua dipukul rata dengan tuntutan 10 tahun. Padahal masing-masing punya peran sendiri. Misalnya yang membunuh, tuntutannya sama dengan yang hanya menerima barang. Ini tidak adil," ucap Nurlan kepada wartawan usai sidang.
Menurut Nurlan, JPU tidak cermat dalam membuat surat tuntutan. Dalam sidang sudah terungkap peran masing-masing, maka tuntutan harus berbeda-beda tidak bisa sama. "Ini jelas memberatkan bagi terdakwa, "tegasnya.
Ketua mejelis hakim Syamsul Bachi Harahap meminta kepada para teroris itu membuat surat pembelaan yang berkesan, agar bisa meringankan hukuman mereka. "Jangan asal-asalan buatnya, harus yang bagus, dengan kata-kata anda sendiri. Tapi jangan asal di mulut, harus dari hati. Ini supaya meringankan hukuman kalian," ungkap Syamsul.
Sementara itu secara terpisah, PN Tangerang, juga menggelar sidang perdana tujuh teroris asal Bima, dengan agenda pembacaan dakwaan. Ketujuh teroris itu adalah Ustadz Abrory, Syakban, Mustakim, Rahmat, Rahmat Hidayat, Asrak, dan Furqon.
TANGERANG - Lima terdakwa kasus jaringan teroris di Cirebon, Jawa Barat, masing "masing dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri
BERITA TERKAIT
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei
- Kehangatan Bhara Daksa 91 Melepas Teman Purnatugas: Penuh Kebersamaan dan Kekeluargaan
- Habib Aboe: PII Banyak Membantu Membentuk Karakter Anak Bangsa
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global