Terpesona Trik Sulap, Sufni Dua Kali Kena Tipu Dukun Pengganda Uang
Korban pun mendesak pelaku memenuhi janjinya. Pelaku tidak kehilangan akal. Pelaku menyerahkan dus kecil kepada korban.
Pelaku mengatakan dus kecil itu berisi uang Rp 50 juta. Dus tersebut harus dibuka sehari setelah bertemu dengan pelaku.
“Korban membuka bungkusan itu dan ternyata isinya ada 5 gepok uang pecahan Rp 100, plus satu lembar pecahan uang dengan nilai sama, tapi sudah tidak berlaku,” terang Gogo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menipu 16 orang korban lainnya. Di antaranya, Padi Rohman, warga Palembang, sebesar Rp 72 juta, Aceng warga Pandeglang sebesar Rp 70 juta.
“Praktik sekitar 5 tahun. Belum ada yang bisa dipenuhi janjinya. Korban lainnya rata-rata belasan juta,” kata Gogo.
Sementara, Aminullah mengaku tidak memiliki kemampuan menggandakan uang. Dana yang didapatkan dari korban digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
“Untuk kebutuhan keluarga dan bayar hutang,” kata mantan terpidana 8 bulan penjara dalam kasus yang sama itu. (nda/dil/jpnn)
SERANG- Aminullah (45), dibekuk anggota tim anti bandit (TEKAB) Satreskrim Polres Serang di Kampung Cisalam, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi