Terpesona Trik Sulap, Sufni Dua Kali Kena Tipu Dukun Pengganda Uang

Korban pun mendesak pelaku memenuhi janjinya. Pelaku tidak kehilangan akal. Pelaku menyerahkan dus kecil kepada korban.
Pelaku mengatakan dus kecil itu berisi uang Rp 50 juta. Dus tersebut harus dibuka sehari setelah bertemu dengan pelaku.
“Korban membuka bungkusan itu dan ternyata isinya ada 5 gepok uang pecahan Rp 100, plus satu lembar pecahan uang dengan nilai sama, tapi sudah tidak berlaku,” terang Gogo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menipu 16 orang korban lainnya. Di antaranya, Padi Rohman, warga Palembang, sebesar Rp 72 juta, Aceng warga Pandeglang sebesar Rp 70 juta.
“Praktik sekitar 5 tahun. Belum ada yang bisa dipenuhi janjinya. Korban lainnya rata-rata belasan juta,” kata Gogo.
Sementara, Aminullah mengaku tidak memiliki kemampuan menggandakan uang. Dana yang didapatkan dari korban digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
“Untuk kebutuhan keluarga dan bayar hutang,” kata mantan terpidana 8 bulan penjara dalam kasus yang sama itu. (nda/dil/jpnn)
SERANG- Aminullah (45), dibekuk anggota tim anti bandit (TEKAB) Satreskrim Polres Serang di Kampung Cisalam, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran