Terpesona Trik Sulap, Sufni Dua Kali Kena Tipu Dukun Pengganda Uang

Terpesona Trik Sulap, Sufni Dua Kali Kena Tipu Dukun Pengganda Uang
Terpesona Trik Sulap, Sufni Dua Kali Kena Tipu Dukun Pengganda Uang

Korban pun mendesak pelaku memenuhi janjinya. Pelaku tidak kehilangan akal. Pelaku menyerahkan dus kecil kepada korban. 

Pelaku mengatakan dus kecil itu berisi uang Rp 50 juta. Dus tersebut harus dibuka sehari setelah bertemu dengan pelaku.

“Korban membuka bungkusan itu dan ternyata isinya ada 5 gepok uang pecahan Rp 100, plus satu lembar pecahan uang dengan nilai sama, tapi sudah tidak berlaku,” terang Gogo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menipu 16 orang korban lainnya. Di antaranya, Padi Rohman, warga Palembang, sebesar Rp 72 juta, Aceng warga Pandeglang sebesar Rp 70 juta. 

“Praktik sekitar 5 tahun. Belum ada yang bisa dipenuhi janjinya. Korban lainnya rata-rata belasan juta,” kata Gogo. 

Sementara, Aminullah mengaku tidak memiliki kemampuan menggandakan uang. Dana yang didapatkan dari korban digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. 

“Untuk kebutuhan keluarga dan bayar hutang,” kata mantan terpidana 8 bulan penjara dalam kasus yang sama itu. (nda/dil/jpnn)


SERANG- Aminullah (45), dibekuk anggota tim anti bandit (TEKAB) Satreskrim Polres Serang  di Kampung Cisalam, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News