Terpidana Kasus Sabu-sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati, Sejumlah Anggota DPR Bereaksi, Tegas!

Terpidana Kasus Sabu-sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati, Sejumlah Anggota DPR Bereaksi, Tegas!
Didik Mukrianto. Foto: dok/JPNN.com

Supriansa menyebut sejak dulu dirinya setuju hukuman berat hingga hukuman mati kepada bandar narkoba berikut aktor intelektualnya. Terutama, kata dia, bandar dari luar negeri yang sering ditangkap polisi.

“Kasihan juga polisi capek menangkap pelaku narkoba, tetapi dituntut atau bahkan diputus dengan hukuman yang rendah oleh hakim,” ucapnya.

Dia mengapresiasi pengadilan negeri yang mengadili kasus itu dengan putusan hukuman mati bagi para pelakunya.

Supriansa berharap hakim yang memutus meloloskan para terpidana hukuman mati diperiksa oleh Mahkamah Agung.

"Kepada Mahkamah Agung bisa memeriksa hakim tinggi yang memutus perkara itu yang sangat berbeda dengan putusan sebelumnya. Putusan di pengadilan negeri atau putusan di pengadilan banding harus transparan supaya masyarakat kembali mempercayai lembaran penegakan hukum di Indonesia," kata dia.

Sebagai informasi, enam orang terpidana pada kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola diungkap oleh Satgas Merah Putih pada Rabu 3 Juni 2020 itu dinyatakan lolos dari hukuman mati.

Enam orang terpidana sebelumnya diketahui mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021 itu, mendapat keringanan hukuman belasan tahun penjara setelah pengajuan banding yang dilakukan oleh kuasa hukum mereka diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

“Banding dari tim hukum kami diterima oleh PT Bandung yang tadinya dihukum mati ternyata dikabulkan menjadi ada yang 15 tahun ada yang 18 tahun. Syukur, alhamdulillah kami bekerja keras untuk bisa membuktikan peran terdakwa berbeda itu yang kami harapkan adanya keadilan berketuhanan yang maha esa," kata Dedi Setiadi, mewakili kantor hukum Bahari, Sabtu (26/6).

Enam orang terpidana pada kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola dinyatakan lolos dari hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News