Terpidana Korupsi Buron Kejari Mataram Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Batam
Rabu, 15 Maret 2023 – 18:10 WIB
Dalam putusan, hakim kasasi menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan serta membebankan Rusydan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 353 juta subsider 1 tahun penjara.
Rusydan dalam perkara tersebut berperan sebagai ketua lembaga swadaya masyarakat yang mendapatkan tugas melaksanakan penyaluran dana KUT kepada 25 kelompok tani di wilayah Lombok Barat dengan nilai Rp 1,26 miliar. (antara/jpnn)
Terpidana korupsi yang menjadi buron Kejari Mataram ditangkap Tim Tabur Kejagung di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif
- Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T Ini Disita Kejagung
- Ini Alasan Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung RI
- Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung, Begini Penampakannya
- Usut Kasus Timah, Kejagung Bakal Periksa Sandra Dewi Hari Ini
- Bersama Kejagung, BPKP Berperan Strategis Dalam Penanggulangan Korupsi