Terpidana Korupsi Digarap Pakai Ambulans
Sabtu, 15 Agustus 2020 – 08:30 WIB

Ambulans yang mengangkut terpidana korupsi. Foto: radarbanjarmasin
Ketiganya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin, yang kemudian juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Dua tersangka, Amrul Majidi dan Abdi menerima dan menjalani hukuman.
Sedangkan Nazaruddin, memilih mengajukan kasasi ke MA. Saat bersamaan, kejaksaan juga menempuh jalur hukum serupa.
"Tuntutan jaksa melalui kasasi itu dikabulkan MA, sehingga vonis menjadi 4 tahun, ditambah denda Rp 213.753.172," terangnya.
Terkait ekseskusi Kejari HSU menggunakan mobil ambulans, Yoseph menyampaikan bahwa Nizamudin dalam kondisi sakit. (mar/ema)
Terpidana korupsi O2SN, H Muhammad Nizamudin terpaksa diangkut menggunakan ambulans menyusul kasasinya di tingkat MA kandas.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi