Terpidana Korupsi Pengadaan CT Scan RSUD Dieksekusi ke Lapas Bangkinang
Senin, 11 Maret 2024 – 22:10 WIB
Apabila tidak mampu membayar, Rahmad akan dipidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Diketahui, CT scan yang bermerek Philips ini dibeli dengan harga Rp 5 miliar melalui APBD Kampar tahun 2010, dan alat-alat pendukung CT scan senilai Rp 1,5 miliar.
Sejak dibeli, alat tersebut tidak bisa difungsikan.
Sehingga dalam perkara itu, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,5 miliar lebih.
Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau. (antara/jpnn)
Seorang terpidana korupsi pengadaan CT Scan RSDU dieksekusi jaksa ke Lapas Kelas IIA Bangkinang, Riau.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Timah Kolektor
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo
- Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian