Terpidana Mati Itu Segera Pindah Penjara

Terpidana Mati Itu Segera Pindah Penjara
Penjara. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA - Sejak putusan kasasi pidana mati dijatuhkan Mahkamah Agung (MA), status Freddy Tedja Abdi pun kini berubah. Dia bukan lagi tahanan, tetapi berubah menjadi narapidana (napi).

 Karena itu, Freddy harus bersiap-siap angkat kaki dari Rutan Medaeng, tempatnya mendekam selama ini. Sebagai napi, Freddy harus menempati lembaga pemasyarakatan (lapas). Di tempat tersebut, dia bakal menjalani pembinaan secara intens, tidak seperti di rutan.

Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) Aris Sakuriyadi menyatakan, sampai saat ini, Freddy masih berada di dalam penjara. Dia belum dipindah ke lapas karena masih menunggu kelengkapan administrasi.

Untuk memindah seorang napi ke lapas, jelas Aris, syarat administrasi wajib dipenuhi. Misalnya, petikan putusan dari pengadilan tingkat pertama sampai putusan kasasi.

 "Besok (hari ini, Red) saya cek. Apakah relaas (salinan) putusannya sudah ada," katanya.

Jika salinannya sudah ada, pemindahan Freddy ke lapas segera dijadwalkan. Begitu juga napi lainnya yang satu komplotan dengan Freddy. Antara lain, Ali Tokman yang diganjar pidana seumur hidup.

Terdapat juga Alfon Soesilo serta Tho Rendy yang masing-masing dihukum 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara. Jangankan yang hukumannya mati dan tinggi-tinggi. Pidananya empat tahun saja kami pindah," tuturnya.

Yang pasti, kata Aris, bagi Freddy yang dipidana mati, penjara yang layak menampung dia adalah lapas kelas I, bukan lapas kelas rendah. Pertimbangannya, di lapas kelas I, pengamanannya cukup maksimal sehingga cocok untuk pelaku tindak pidana yang dihukum berat. Misalnya, Lapas Kelas I Surabaya atau Lapas Kelas I Madiun.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng) Jumadi mengungkapkan bahwa pihaknya bakal segera memindahkan Freddy dari rutan. Begitu syarat lengkap, Freddy diangkut ke lapas.

Sebagaimana berita sebelumnya, upaya hukum kasasi yang diajukan Freddy tidak membuahkan hasil. Majelis hakim yang terdiri atas Surya Jaya, Sri Murwahyuni, dan Artidjo Alkostar menolak kasasi yang diajukannya.

Dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 6,1 kilogram itu, Freddy dan Ali memiliki peranan yang nyaris sama. (may/c20/git/flo/jpnn)


SURABAYA - Sejak putusan kasasi pidana mati dijatuhkan Mahkamah Agung (MA), status Freddy Tedja Abdi pun kini berubah. Dia bukan lagi tahanan, tetapi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News