Terpidana Mati Kasus Heroin Asal Nigeria Ajukan PK

Terpidana Mati Kasus Heroin Asal Nigeria Ajukan PK
Terpidana Mati Kasus Heroin Asal Nigeria Ajukan PK
Diakui memang, sejak akhir Juni lalu, ketika berada di LP Nusa Kambangan, dia resmi memeluk agama Islam. Buktinya, Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Jannah mengeluarkan surat tertanggal 27 Juni 2008, terkait dengan kebenaran Denis memeluk agama Islam. "Memang ada ustadz dari Ponpes itu yang ke ke LP Nusa Kambangan untuk meng-Islamkan Denis," ungkapnya.

Atas kasus yang menimpa Denis ini, dosen Hukum Acara Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda tidak menganggap adanya 'error in persona'. "Kalau menurut saya, bukan 'error in persona'. Kalau 'error in persona' itu bukan dia. Orangnya orang lain. Ada perbedaan antara 'error in persona' dengan kekeliruan berkenaan dengan identitas terdakwa di dalam surat dakwaan," katanya. Jadi, apa yang terjadi pada Denis ini lebih kepada kekeliruan formil yang dilakukan penuntut umum.

"Bahwa orangnya dia, tetapi nama, kewarganegaraan, agama, dan seterusnya tidak tepat ditulisnya," ungkanya.

Sehingga, akibat tidak terpenuhinya unsur 'barang siapa', maka dakwaan menjadi tidak dapat diterima. Berbeda bila 'error in persona'. 'Error in persona' mengakibatkan unsur 'barang siapanya' tidak terpenuhi, maka kemudian harus bebas putusannya," ujarnya.(sid/JPNN)

JAKARTA - Terpidana mati atas nama Namaona Denis, warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang sebelumnya direncanakan akan dieksekusi di penghujung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News