Terpidana Mati Kasus Heroin Asal Nigeria Ajukan PK

Terpidana Mati Kasus Heroin Asal Nigeria Ajukan PK
Terpidana Mati Kasus Heroin Asal Nigeria Ajukan PK
Sebab, untuk membuktikan terdakwa bersalah tidak cukup dengan keterangan dari terdakwa. Di persidangan, Denis mengaku sebelum menerima barang berupa 73 kapsul berisi heroin, dia bertemu dengan seseorang yang bernama Haifan di Hotel Embassy Katachi, Pakistan, untuk membuat suatu kesepakatan. Sementara Haifan sendiri tidak pernah dimintai keterangan, bahkan dihadirkan di persidangan. Kemudian, untuk novum sendiri, ternyata ASCO menemukan fakta formil yang cukup mengejutkan menyangkut identitas asli Denis. Sejak dalam dakwaan sampai dikeluarkannya putusan oleh pengadilan, identitas Denis keliru. "Hanya jenis kelamin terdakwa saja yang tidak salah, yaitu laki-laki," kata Sutejo Sapto, pengacara Denis kepada JPNN di Jakarta, Selasa (17/2).

Dijelaskan, sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP, seharusnya penuntut umum membuat surat dakwaan yang disertai identitas secara benar. Mungkin bisa ditolerir jika yang terjadi hanya kesalahan ketik, satu atau dua huruf. Namun, apabila keseluruhan identitas salah, maka sudah terjadi 'error in persona'.

Dengan begitu, sebagaimana yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No.492 K/Kr/1981 tertanggal 8 Januari 1983, M.A. No. 808 K/Pid/1984 tertanggal 29 Juni 1985 dan MA No. 33 K/Mil/1985 tertanggal 15 Februari 1986. Putusan Pengadilan Negeri Tengerang sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima. Untuk membuktikan 'error in persona' ini, pihaknya menyodorkan empat belas novum beserta dua orang saksi yang akan memperkuat kebenaran novum tersebut.

Penuntut umum menyadur nama "Namaona Denis", kewarganegaraan Malawi, dan beragama Islam berdasarkan paspor dan visa yang saat ini masih dalam penyitaan Kejaksaan Negeri Tangerang. Namun, identitas Denis sebenarnya setelah dikroscek ke negara asalnya ternyata salah total. Denis ini bernama asli Solomon Chibuike Okafor, berkewarganegaraan Nigeria, dan beragama Kristen.

JAKARTA - Terpidana mati atas nama Namaona Denis, warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang sebelumnya direncanakan akan dieksekusi di penghujung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News