Terpidana Mati Kasus Nakoba Kembali Dituntut Hukuman Mati

Terpidana Mati Kasus Nakoba Kembali Dituntut Hukuman Mati
Togiman alias Toge. Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Togiman alias Toge, terpidana mati kasus narkoba di Sumut kembali dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/12).

Kali ini, dia dinyatakan bersalah terlibat dalam pengendalian bisnis narkoba seberat 25 kg dari dalam penjara.

Selain Togiman, 5 terdakwa dalam pengiriman sabu-sabu itu dituntut dengan hukuman seumur hidup, termasuk seorang terpidana kasus narkotika Thomson Hutabarat. Tiga lainnya kurir yang berada di luar penjara, yakni Abdul alias Edo, Wagimun, dan Sugiarto.

Tuntutan terhadap kelima terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/12). Dia menyatakan, kelima terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki dan menguasai narkotika golongan IA bukan tanaman dengan jumlah lebih dari 5 gram,” ujar Dewi dihadapan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang.

Dalam nota tuntutannya, JPU menilai hal yang memberatkan Togiman karena tidak jera mengulangi perbuatannya. Padahal, sudah divonis mati. Untuk hal yang meringankan tidak ada.

Ini kali kesekian Togiman terjerat masalah narkotika. Pria ini sebelumnya merupakan narapidana perkara narkotika yang tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut.

Dia kemudian ditangkap kembali karena mengatur peredaran 21,425 Kg sabu-sabu, 44.849 butir pil ekstasi. Hukuman mati dijatuhkan hakim agung kepadanya.

Togiman alias Toge dinyatakan bersalah terlibat dalam pengendalian bisnis narkoba seberat 25 kg dari dalam penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News