Terpidana Mati Otori Efendi Dijebloskan ke Lapas Merah Mata

Terpidana Mati Otori Efendi Dijebloskan ke Lapas Merah Mata
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Baca Juga: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

"Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada. Berdasarkan fakta persidangan terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana dan juga dinyatakan dalam keadaan sehat saat melakukan aksinya," kata dia.(antara/jpnn)

Terpidana mati kasus pembunuhan Otori Efendi di Desa Bunglai, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dipindahkan ke Lapas Merah Mata Kota Palembang.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News