Terpidana Mati Otori Efendi Dijebloskan ke Lapas Merah Mata
Jumat, 03 Juni 2022 – 21:49 WIB
Baca Juga: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
"Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada. Berdasarkan fakta persidangan terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana dan juga dinyatakan dalam keadaan sehat saat melakukan aksinya," kata dia.(antara/jpnn)
Terpidana mati kasus pembunuhan Otori Efendi di Desa Bunglai, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dipindahkan ke Lapas Merah Mata Kota Palembang.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Remaja Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan di Pelataran BKB Palembang
- Ini Jadwal Keberangkatan Perdana Jemaah Haji dari Bandara SMB II Palembang
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional