Terpidana Teroris Bisa Jalan-Jalan ke Jakarta
Kamis, 21 Juni 2012 – 07:12 WIB
Dalam catatan Jawa Pos, Khairul Ghazali alias Abu Yasin, merupakan salah satu tersangka kasus perampokan CIMB Niaga Medan yang ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) Polri pada 19 September 2010 di Tanjung Balai, Sumut.
Ia kemudian dijerat dengan pasal 13 UU no 15 tahun 2003 tentang perubahan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kamis (4/8/2011) Ghazali dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Vonis yang lebih ringan dibandingkan teman-temannya yang lain. Sejak menjadi tersangka kasus terorisme "sebelum vonis- Ghazali bisa dengan mudah keluar masuk hotel untuk membedah buku yang ditulisnya.
Tercatat buku yang ia tulis berjudul "Aksi Perampokan Bukan Fa"i" pernah dibedah pada Ahad (10/7/2011) di Hotel Madani, Jl. Sisingamangaraja, Medan . Berikutnya "Mereka Bukan Thaghut" (MBT), terpidana teroris ini didatangkan dari Medan dan dikawal dengan kendaraan lapis baja untuk membedah bukunya di hotel Sahid, pada Sabtu (17/12/2011). Novel Kabut Jihad ini juga diterbitkan atas bantuan dan biaya BNPT. (rdl/nw)
JAKARTA---Ini cara paling mudah bagi terpidana teroris untuk jalan-jalan keluar penjara. Menulis buku kemudian menawarkannya pada Badan Nasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia
- Fraksi PKS Konsisten Memperjuangkan Kesejahteraan dan Perlindungan Buruh
- Bocah Tenggelam di Sungai Borang Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Kemnaker Bertekad Perbanyak Kompetensi Tenaga Kerja Lewat Pelatihan Vokasi
- May Day 2024, Menaker Isa Ajak Buruh Tingkatkan Kompetensi & Daya Saing
- Hari Buruh: Menaker Minta Semua Pihak Tingkatkan Kompetensi SDM di Indonesia