Terpikat Buku dan Kedermawanan, Nasabah Yakin Bisnis Lihan
Selasa, 29 Juni 2010 – 13:22 WIB
Menanggapi pertanyaan Hakim, dimana perusahaan mestinya tetap bisa dijalankan dan bisa membagi hasil, tanpa dia harus turun ke lapangan karena ditahan Polda Kalsel, Lihan mengaku tidak bisa melakukan itu, karena seluruh perusahaan miliknya diblokir oleh Polda Kalsel. "Semua perusahaan diblokir bagaimana mau menjalankan usaha,” tukasnya.
Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda tetap mengenai keterangan saksi. Rencananya total 25 saksi bakal dihadirkan secara bertahap dalam persidangan.
Lihan sendiri didakwa JPU, diancam pidana Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, pidana tentang Perbankan Syariah, dan UU Perbankan diduga menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia.(san/fuz/jpnn)
MARTAPURA- Masih ingat dengan Ustad Lihan? Pengusaha intan asal Cindai Alus, Martapura, Kalimantan Selatan yang diduga melakukan money games dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Tobelo Ditemukan Meninggal Dunia