Terpikat Buku dan Kedermawanan, Nasabah Yakin Bisnis Lihan
Selasa, 29 Juni 2010 – 13:22 WIB

Terpikat Buku dan Kedermawanan, Nasabah Yakin Bisnis Lihan
Menanggapi pertanyaan Hakim, dimana perusahaan mestinya tetap bisa dijalankan dan bisa membagi hasil, tanpa dia harus turun ke lapangan karena ditahan Polda Kalsel, Lihan mengaku tidak bisa melakukan itu, karena seluruh perusahaan miliknya diblokir oleh Polda Kalsel. "Semua perusahaan diblokir bagaimana mau menjalankan usaha,” tukasnya.
Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda tetap mengenai keterangan saksi. Rencananya total 25 saksi bakal dihadirkan secara bertahap dalam persidangan.
Lihan sendiri didakwa JPU, diancam pidana Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, pidana tentang Perbankan Syariah, dan UU Perbankan diduga menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia.(san/fuz/jpnn)
MARTAPURA- Masih ingat dengan Ustad Lihan? Pengusaha intan asal Cindai Alus, Martapura, Kalimantan Selatan yang diduga melakukan money games dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara