Terpikat Buku dan Kedermawanan, Nasabah Yakin Bisnis Lihan

Terpikat Buku dan Kedermawanan, Nasabah Yakin Bisnis Lihan
Terpikat Buku dan Kedermawanan, Nasabah Yakin Bisnis Lihan
Menanggapi pertanyaan Hakim, dimana perusahaan mestinya tetap bisa dijalankan dan bisa membagi hasil, tanpa dia harus turun ke lapangan karena ditahan Polda Kalsel, Lihan mengaku tidak bisa melakukan itu, karena seluruh perusahaan miliknya diblokir oleh Polda Kalsel. "Semua perusahaan diblokir bagaimana mau menjalankan usaha,” tukasnya.

Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda tetap mengenai keterangan saksi. Rencananya total 25 saksi bakal dihadirkan secara bertahap dalam persidangan.

Lihan sendiri didakwa JPU, diancam pidana Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, pidana tentang Perbankan Syariah, dan UU Perbankan diduga menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia.(san/fuz/jpnn)

MARTAPURA- Masih ingat dengan Ustad Lihan? Pengusaha intan asal Cindai Alus, Martapura, Kalimantan Selatan yang diduga melakukan money games dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News