Tersandung Narkoba, Ammar Zoni Bersyukur Divonis 1 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Pesinetron Ammar Zoni bisa bernafas lega. Sebab, sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya telah berakhir.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/11), dia divonis 1 tahun penjara.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, 1 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa tersebut pidana penjara masing-masing selama satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Sunarso.
"Memerintahkan kepada para terdakwa 1 Ammar Zoni untuk menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi Natuna Lebak Bulus Cilandak, Jakarta Selatan," lanjutnya.
Mendengar vonis tersebut, pemain sinetron Anak Jalanan itu pun bersyukur.
“Alhamdulillah, ya terima aja,” tutur Ammar Zoni usai sidang.
Mengakui kesalahannya, Ammar Zoni pun berjanji akan memperbaiki diri untuk tidak mengalami masalah serupa di kemudian hari.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/11), pesinetron Ammar Zoni divonis 1 tahun penjara.
- Sempat Ditunda, Ini Jadwal Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni
- Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda, Ini Sebabnya
- Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar Hari Ini?
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba