Tersandung Proyek PLTA, Mantan Kadis Papua Dituntut Tujuh Tahun Bui

Tersandung Proyek PLTA, Mantan Kadis Papua Dituntut Tujuh Tahun Bui
Ilustrasi. int

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp4,9 miliar.

Dia dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan detail engineering design (DED) PLTA Sungai Urumuka dan Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009-2010 .

"Terdakwa Jannes Johan Karubaba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kedua," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11).

Dalam pertimbangan tuntutannya, Jaksa menyebut hal yang memberatkan. Pertama, perbuatan Jannes Johan bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah. Dia juga dinilai menghambat pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

"Terdakwa juga berpendidikan cukup tinggi yang semestinya menyadari bahwa perbuatannya bertentangan dengan ketentuan perundangan dan moralitas masyarakat," sambung Jaksa.

Sedangkan hal meringakan, Jannes Johan belum pernah dihukum, sopan di persidangna dan mengakui perbuatan serta mempunyai tanggungan keluarga.

Dalam dakwaan dipaparkan bahwa anggaran untuk pekerjaan DED PLTA sungai Urumuka dan sungai Mambermo pada TA 2009-2010 dilatarbelakangi oleh kebutuhan listrik pada Provinsi Papua dan PT Freeport.  Pekerjaan ini merupakan kelanjutan pekerjaan DED PLTA di Kabupaten Paniai dan DED PLTA di Kabupaten Sentani TA 2008.

Jaksa menyebut pelaksanaan pembuatan DED PLTA itu tanpa melalui proses pengadaan barang/jasa yang semestinya. Pada awal tahun 2009, Gubernur Papua saat itu, Barnabas Suebu mengarahkan supaya kegiatan DED PLTA sungai Urumuka dan sungai Mambermo dikerjakan oleh PT KPIJ yang sebagian besarnya dimiliki oleh Barnabas atau keluarganya.

Namun karena tidak memiliki pengalaman maupun tenaga ahli untuk pekerjaan tersebut, Barnabas kemudian meminta Direktur Utama PT KPIJ Lamusi Didi untuk mencari tenaga ahli untuk diajak bekerjasama.

Lamusi Didi kemudian menghubungi General Manager PT Indra Karya, Prasetijo Adi yang telah dikenalnya sejak melaksanakan pekerjaan DED PLTA di Kabupaten Sentani dan Kabupaten Paniai. Lamusi meminta PT lndra Karya untuk melanjutkan pekerjan DED PLTA Sungai Urumuka TA 2009 dan disetujui Prasetijo Adi.

Jannes Johan diyakini Jaksa KPK melakukan pidana korupsi sebagaiamana diancam pidana pada Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (dil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News