Tersangka BGS dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejati Jateng
Sabtu, 12 Juni 2021 – 07:20 WIB
Dia menyebut pada Jumat, 11 Juni 2021 Berkas Perkara, Barang Bukti dan Tersangka (BGS) dilimpahkan Tahap II, sebagai bukti bahwa kinerja Bareskrim telah selesai dan memenuhi syarat P21.
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Semarang menahan Tersangka BGS, karena dikhawatirkan menghindari proses penuntutan lebih lanjut, karena sebelumnya beberapa kali hendak dilimpahkan Tahap II selalu tertunda karena BGS mangkir dari upaya pelimpahan Tahap II,” ujar Petrus.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pada Jumat, 11 Juni 2021, Bareskrim Mabes Polri menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II) a/n. BGS kepada Kejaksaaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) di Semarang.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Soroti Parpol Terkait Penggunaan Hak Angket di DPR, Petrus Selestinus: Melecehkan
- Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI, Petrus Selestinus: Aneh
- Bareskrim Tetap Menolak Laporan TPDI soal Pemilu 2024
- Bareskrim Tolak Laporan TPDI soal Ketua KPU
- Petrus Selestinus: Penyematan Jenderal Kehormatan Buat Prabowo Kontraproduktif
- Teruntuk Fraksi Penolak Hak Angket, TPDI Bilang Kecurangan Pemilu Merugikan Rakyat