Tersangka BGS dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejati Jateng

Tersangka BGS dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejati Jateng
Petrus Selestinus. Foto: Dokpri for JPNN.com

Dia menyebut pada Jumat, 11 Juni 2021 Berkas Perkara, Barang Bukti dan Tersangka (BGS) dilimpahkan Tahap II, sebagai bukti bahwa kinerja Bareskrim telah selesai dan memenuhi syarat P21.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Semarang menahan Tersangka BGS, karena dikhawatirkan menghindari proses penuntutan lebih lanjut, karena sebelumnya beberapa kali hendak dilimpahkan Tahap II selalu tertunda karena BGS mangkir dari upaya pelimpahan Tahap II,” ujar Petrus.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Pada Jumat, 11 Juni 2021, Bareskrim Mabes Polri menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II) a/n. BGS kepada Kejaksaaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) di Semarang.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News