Tersangka BGS dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejati Jateng

Tersangka BGS dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejati Jateng
Petrus Selestinus. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pada Jumat, 11 Juni 2021, Bareskrim Mabes Polri menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II) a/n. BGS kepada Kejaksaaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) di Semarang.

BGS diduga terlibat kasus Tindak Pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam Akta Autentik, KSP Intidana di Semarang, Jawa Tengah.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus selaku pelapor mengatakan KSP Intidana merupakan Koperasi Simpan Pinjam berskala nasional.

Menurut Petrus, KSP Intidana memiliki cabang di beberapa provinsi dengan anggota tidak kurang dari 200 ribuan dan memiliki aset bernilai triliunan rupiah.

“Saat ini menghadapi kehancuran sistemik akibat salah kelola atau mismanagement hingga tidak mampu mengembalikan dana simpanan anggota KSP Intidana bernilai ratusan miliar rupiah,” kata Petrus, Sabtu (12/6).

Petrus menceritakan, awalnya, Handoko Ketua KSP Intidana dituduh melakukan penipuan terhadap anggota KSP Intidana dengan nilai kerugian puluhan miliar, bahkan lebih (jika dikumulasikan dengan kerugian korban lain), dan berdasarkan putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap Handoko dinyatakan terbukti melakukan penipuan dan dipenjara empat tahun.

Selain itu, menurut Petrus, KSP Intidana juga digugat secara perdata, termasuk Permohonan PKPU oleh sebagian besar Anggota KSP Intidana di Pengadilan Niaga Semarang, Nomor : 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN. Niaga Smg. diputus pada tanggal 17 Desember 2015.

“Disepakati periode pengembalian uang anggota selama 6 tahun dan Handoko, SE kembali menjadi Ketua KSP Intidana, hingga 2021,” kata Petrus.

Pada Jumat, 11 Juni 2021, Bareskrim Mabes Polri menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II) a/n. BGS kepada Kejaksaaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) di Semarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News