Tersangka Diperiksa Enam Jam

Tersangka Diperiksa Enam Jam
Tersangka Diperiksa Enam Jam
Imran, meminta kepada media agar tidak terlalu menyudutkan kedua pelaku kekerasan yang terekam dalam video berdurasi 9 menit 42 detik yang diunduh di You Tube. Dia, meminta agar media memberitakan kasus yang menimpa keponakannya itu secara berimbang. Apalagi katanya, saat ini perkaranya sudah ditangani aparat penegak hukum. “Biar bagaimanapun mereka masih anak di bawah umur dan psikologisnya bisa terganggu, apalagi mereka masih berstatus pelajar,” jelas Imran.

Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Pangucap Priyo Soegito dikonfirmasi, membenarkan bahwa polisi telah memeriksa kedua tersangka kasus video kekerasan inisial IK dan GN. Keduanya diperiksa dari pagi sekitar pukul 09.00 hingga pukul 15.00 di ruang PPA. Kedua tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan keduanya masih berstatus pelajar yang tidak lama lagi memasuki masa semester.

“Sudah selesai diperiksa. Kedua tersangka kami tidak tahan, karena pertimbangan keduanya masih berstatus pelajar. Walaupun tidak ditahan namun proses hukumnya tetap berjalan,” demikian Pangucap. (ron)

PALU – Sesuai jadwal dan panggilan yang dilayangkan polisi, kedua tersangka kasus video kekerasan siswi, IK alias AZ dan GN, memenuhi panggilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News