Tersangka Indosurya Bebas dari Rutan, Bareskrim Sebut Terkendala di Jaksa
Sabtu, 25 Juni 2022 – 13:02 WIB

Sebanyak tiga tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah ke luar dari rutan lantaran masa tahanannya telah habis. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," tutur Whisnu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dalam kasus penipuan berkedok koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya.
Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya menyita aset berupa dua unit apartemen di Sudirman Suites milik para tersangka.
Hingga kini, total aset yang disita dalam kasus itu mencapai Rp 2 triliun. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah ke luar dari rutan lantaran masa tahanannya telah habis
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Polda Sumsel Kerahkan Bantuan ke Polres Lahat, Kejar Tahanan yang Kabur
- Bobol Dinding Sel, 8 Tahanan di Polres Lahat Ini Kabur
- Tahanan Kabur Ditemukan Tewas, Tubuh Ada Luka Sayatan Sajam
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri