Tersangka Indosurya Bebas dari Rutan, Bareskrim Sebut Terkendala di Jaksa
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah ke luar dari rutan lantaran masa tahanannya telah habis.
Berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kedua tersangka itu, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta berinisial HS dan Direktur Keuangan berinisial JI.
Dalam kasus ini, terdapat satu tersangka yang masih buron, yakni Direktur Operasional SA.
"Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6).
Perwira tinggi Polri itu memastikan perkara tersebut tetap berlanjut.
"Perkara tetap lanjut, ya," ujar Whisnu.
Whisnu mengatakan berkas perkara kasus itu belum dikembalikan ke penyidik. Dia menduga ada kendala di pihak jaksa.
Tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah ke luar dari rutan lantaran masa tahanannya telah habis
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert