Tersangka Kasus Alkes Udayana Dicegah ke Luar Negeri

Tersangka Kasus Alkes Udayana Dicegah ke Luar Negeri
Tersangka Kasus Alkes Udayana Dicegah ke Luar Negeri

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009. 

KPK meminta pencegahan terhadap dua tersangka kasus tersebut. Mereka adalah Marisi‎ Matondang dan Made Meregawa. Marisi merupakan Direktur PT Mahkota Negara. Sedangkan, Made adalah Kabiro Umum dan Keuangan yang juga ‎merangkap pejabat pembuat komitmen di Universitas Udayana.

"KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah ke luar negeri kepada pihak imigrasi atas nama Made Meregawa dan Marisi Matondang sejak 4 Desember 2014," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Jumat (5/12).

Johan ‎menyatakan, pencegahan itu berlaku untuk enam bulan. Adapun maksud pencegahan agar ketika KPK memerlukan keterangan Made dan Marisi, keduanya sedang tidak berada di luar negeri. 

Seperti diberitakan, KPK mengumumkan Marisi dan Made sebagai tersangka pada Kamis (4/12). Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Nilai proyek pengadaan itu mencapai Rp 16 miliar. Dalam kasus itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar. ‎(gil)‎ 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News