Tersangka Kasus Indosurya Bebas dari Rutan, Kompolnas Merespons, Bareskrim Wajib Tahu!

Tersangka Kasus Indosurya Bebas dari Rutan, Kompolnas Merespons, Bareskrim Wajib Tahu!
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: ANTARA/Evarukdijati

Berkas perkara kedua tersangka itu sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu memastikan meskipun kedua tersangka bebas dari tahanan, perkara tetap dilanjutkan.

"Perkara tetap lanjut, ya," ujar Whisnu.

Whisnu mengatakan berkas perkara kasus itu belum dikembalikan ke penyidik. Dia menduga ada kendala di pihak jaksa.

"Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," tutur Whisnu. (cr3/jpnn)

Kompolnas merespons langkah Bareskrim Polri membebaskan dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dari rutan


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News