Tersangka Kasus Indosurya Bebas dari Rutan, Kompolnas Merespons, Bareskrim Wajib Tahu!
Sabtu, 25 Juni 2022 – 23:56 WIB
Berkas perkara kedua tersangka itu sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu memastikan meskipun kedua tersangka bebas dari tahanan, perkara tetap dilanjutkan.
"Perkara tetap lanjut, ya," ujar Whisnu.
Whisnu mengatakan berkas perkara kasus itu belum dikembalikan ke penyidik. Dia menduga ada kendala di pihak jaksa.
"Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," tutur Whisnu. (cr3/jpnn)
Kompolnas merespons langkah Bareskrim Polri membebaskan dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dari rutan
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas
- 5 Oknum Polisi Ditangkap, Atasannya Perlu Diperiksa
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO