Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter TNI AU Bakal Segera Disidang

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway akan segera menjalani persidangan atas perkara korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara (AU).
KPK telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) kepada kejaksaan.
"Tim jaksa telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/9).
Menurut Fikri, kelengkapan isi berkas perkara dari hasil pemeriksaan tim jaksa sudah terpenuhi dan tercukupi untuk syarat formal dan materielnya.
Tersangka Irfan Kurnia Saleh merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).
Fikri menjelaskan penahanan tersangka Irfan tetap dilanjutkan oleh tim jaksa selama 20 hari, terhitung sejak 20 September sampai 9 Oktober 2022 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja ke pengadilan tipikor," tambahnya.
KPK telah menahan Irfan pada 24 Mei 2022 seusai ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017.
KPK telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) kepada kejaksaan.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar