Tersangka Kasus Miranda Belum Dicekal
Imigrasi Belum Terima Surat Resmi KPK
Rabu, 10 Juni 2009 – 17:51 WIB

Tersangka Kasus Miranda Belum Dicekal
Sedangkan empat nama yang sudah menjadi tersangka antara lain Udju Djuheri dan Hamka Yandhu (mantan anggota DPR), serta Dhudi Makmun Murod dan Endin AJ Soefihara yang kini masih menjadi politisi di Senayan.
Baca Juga:
Kasus ini bermula dari laporan mantan politisi PDIP Agus Condro ke KPK, yang mengaku menerima travel cheque usai terpilihnya Miranda Gultom sebagai Deputi Senior Gubernur BI. Menurut Jasin, KPK tengah mengkaji apakah sebagai pelapor Agus Condro perlu mendapat perlindungan. Pasalnya, selain pelapor, Agus Condro juga menerima uang suap senilai Rp 500 juta. "Nanti kita analisa ancaman macam apa, dan perlindungan seperti apa yang diperlukan," lanjut Jasin. (pra/jpnn)
JAKARTA - Pihak Direktorat Jendral Imigrasi mengaku belum mencekal empat tersangka dugaan suap untuk meloloskan Miranda Gultom sebagai deputi senior
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya