Tersangka Kasus Perampokan Mati Dianiaya Polisi

jpnn.com, TAPANULI SELATAN - Seorang tersangka kasus perampokan berinisial AD tewas dianiaya empat polisi yang bertugas di Polres Tapanuli Selatan.
Buntut penganiayaan itu, keempat polisi dinonaktifkan dari tugasnya.
Keempat polisi itu masing-masing berinsial Briptu RR, RA, B, dan Bripda A.
Keempat polisi itu terpaksa dinonaktifkan dari kedinasan Polri untuk bisa fokus menjalani pemeriksaan oleh Propam.
"Mereka juga akan ditempatkan di tempat khusus guna proses pemeriksaan," ujar Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam, Kamis (8/12).
Imam mengatakan bahwa keempat personel itu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tentang etika kelembagaan.
"Mereka diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap AD," ujar perwira menengah Polri itu.
Personel Polres Tapanuli Selatan sebelumnya menangkap tersangka AD bersama rekannya SP dan IH pada Minggu (4/12).
Seorang tersangka kasus perampokan berinisial AD tewas dianiaya empat polisi. AKBP Imam bersikap tegas.
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan