Tersangka Korupsi Dana Otsus Ditangkap
Rabu, 09 Desember 2009 – 08:38 WIB
Dibeberkan Mantan Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) itu, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada tndak pidana korupsi. "Pokoknya, para koruptor akan kami sikat," tandasnya.
Penjelasan Kapolda dilengkapi Direskrim Petrus Waine. Petrus menjelaskan, banyak sekali kasus korupsi di Papua. Indikasinya, laporan dugaan korupsi yang masuk ke Polda Papua saja lebih dari 40 kasus. Sedang dan akan ditangani mencapai 15 kasus, belum termasuk kasus dugaan korupsi dan ostus dengan tersangka L itu. Nantinya, satu per satu kasus itu dijanjikan akan diungkap.
Pria asli Papua itu menjelaskan, dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan dengan kontrak fiktif ini, kepolisian tidak hanya menjerat pelakunya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tetapi juga akan menjeratnya dengan Undang-Undang tentang Money Laundering (Pencucian Uang) dengan ancaman hukuman paling rendah 10 tahun. "Jadi, jangan coba-coba (korupsi) di Papua. Lebih baik stop," tegasnya.
Seperti dikatakan Kapolda, Petrus juga menegaskan jajaran Polda Papu tidak akan kompromi dengan koruptor. "Yang salah, tetap kami katakan salah, yang benar ya kami katakan benar. Kami bekerja sesuai hati nurani, karena jika korupsi ini dibiarkan, maka Papua tidak akan maju-maju, sehingga bapak Kapolda sangat serius untuk menangani kasus korupsi," tandasnya.
JAYAPURA--Penyidik Polda Papua telah menangkap tersangka korupsi proyek fiktif pembuatan jalan di daerah Sorong, Papua Barat, senilai Rp1 miliar.
BERITA TERKAIT
- Syarief Hasan: Gagasan Besar SBY Menggali Lebih Banyak Potensi Pariwisata
- Kurban Berkah BAZNAS 2024 Makin Aman dan Sesuai Syariah
- Kolaborasi Nawakara dan Polri untuk Jaga Keamanan di Objek Vital Nasional
- Peringatan Dini Cuaca Hari Ini dari BMKG, Awas Hujan Lebat
- Aktivis Lingkungan Memprotes Tambang di Musi Rawas Utara
- Aksi Rossa Purbo Bekti terhadap Staf Hasto Diprotes , KPK Merespons Begini