Tersangka Korupsi, Dua Anggota Dewan Terpilih Lagi

Tersangka Korupsi, Dua Anggota Dewan Terpilih Lagi
Tersangka Korupsi, Dua Anggota Dewan Terpilih Lagi

jpnn.com - LAMONGAN – Tiga orang di antara lima anggota dewan periode 2009–2014 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perdin) DPRD Lamongan 2012 senilai Rp 3,5 miliar dipastikan gagal mendapat kursi. Tapi, dua rekan mereka yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi itu berhasil melenggang untuk menduduki jabatan wakil rakyat.

Sejauh ini memang belum ada pengumuman resmi dari KPU Lamongan. Tetapi, berdasar penghitungan suara yang sudah masuk, Ketua Komisi C DPRD Soetardjo dan Ketua Komisi B Nipbianto dipastikan terpilih kembali.

Dua tersangka lain, yakni Jimmy Harianto (ketua komisi A) yang maju kembali melalui Partai Golkar dan Sulaiman (mantan ketua komisi D) yang mencalonkan diri lagi lewat PPP, gagal karena perolehan suara mereka tidak signifikan. Selanjutnya, tersangka Ahmad Fatchur, anggota dewan dari Partai Demokrat sekaligus ketua komisi B pada 2012, juga gagal meraih kursi.

Yang bisa kembali duduk hanya Soetardjo (FPKB) dan Nipbianto (FPDIP). Keduanya dipastikan balik ke gedung DPRD untuk periode 2014–2019. ’’Sesuai dengan hasil penghitungan suara, memang begitu,’’ terang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan Khoirul Huda kemarin.

Berdasar informasi di lapangan, Soetardjo maju dari dapil 1 dan berhasil memperoleh dukungan 6.707 suara. Dia mengungguli nomor urut di bawahnya, Mahfud Shodiq, calon anggota legislatif (caleg) incumbent yang sama-sama diusung PKB dengan perolehan 6.248 suara. Sementara itu, Nipbianto mendulang 5.938 suara. Soetardjo merupakan caleg dengan perolehan suara terbanyak di antara sesama caleg PKB di dapil 1, sedangkan Nipbianto mendapat suara terbanyak di antara sejumlah caleg PDIP di dapil 2.

Dikonfirmasi terpisah, Nipbianto mengakui masih banyaknya dukungan terhadap dirinya. Dia mengklaim hal itu menjadi bukti bahwa kepercayaan masyarakat terhadap dirinya masih cukup tinggi.

Disinggung statusnya sebagai tersangka kasus korupsi dana perdin, Nipbianto tidak mempermasalahkan. ’’Sebab, pada dasarnya, secara pribadi saya tidak pernah berbuat sesuai dengan sangkaan penyidik Kejari Lamongan,’’ tegasnya.

Kendati begitu, dia akan mengikuti dan menghormati proses hukum. ’’Semoga ada jalan terbaik sehingga saya masih bisa mengabdi kepada masyarakat melalui kursi di DPRD nanti,’’ tuturnya.

LAMONGAN – Tiga orang di antara lima anggota dewan periode 2009–2014 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perdin)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News