Tersangka Korupsi E-KTP Ditahan, Sempat Pingsan 7 Kali

Tersangka Korupsi E-KTP Ditahan, Sempat Pingsan 7 Kali
Tersangka Korupsi E-KTP Ditahan, Sempat Pingsan 7 Kali

Atas aksi keduanya, mereka dijerat UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 56 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara.

Menurut sumber INDOPOS (Grup JPNN) yang tidak mau ditulis namanya,  tersangka Enna Karlina yang saat ini menjabat staf ahli Bidang ESDM dan Kemasyarakatan sempat pingsan sebanyak 7 kali saat diperiksa intensif oleh penyidik di Polres Kota Tangerang.

Mantan Kadis Dukcapil itu kerap menangis saat diminta untuk menjelaskan proses lelang dan juga pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan korupsi tahun 2012 tersebut.

“Pingsan sekitar tujuh kali. Sering menangis dalam menjawab pertanyaan,”  ujar sumber di Polres Kota Tangerang.  

Kabag Humas Pemkab Tangerang Slamet Isbianto kepada INDOPOS mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang sedang dijalankan. Pemkab Tangerang sendiri, terang Slamet, mendukung penuh langkah kepolisian dalam menuntaskan dugaan kasus korupsi. Soal jabatan yang ditinggalkan Enna di struktur organisasi pemerintahan Pemkab Tangerang, Slamet mengatakan akan dibahas lebih lanjut di internal Pemkab.

“Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi karena Pak Bupati memang menginginkan pemerintahan yang bersih untuk mensejahterakan warga Kabupaten Tangerang. Kami akan bahas masalah ini diinternal pemerintahan Kabupaten Tangerang,” ujarnya. (fin)


TANGERANG – Mantan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang Enna Karlina,53, dijebloskan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News