Tersangka Korupsi Kembalikan Rp 2,5 Miliar, Woi Kurang Rp 4 Miliar Woi!

Tersangka Korupsi Kembalikan Rp 2,5 Miliar, Woi Kurang Rp 4 Miliar Woi!
Ilustrasi. Foto: dokumen

jpnn.com - JAKARTA - Seorang wiraswasta, Hendrawan, yang menjadi tersangka korupsi pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu SD/MI/SMP/MTs, pada Dinas Pendidikan Lampung tahun anggaran 2012 mengembalikan duit ke penyidik Jampidsus Kejagung, Jumat (20/11).

Tersangka melalui pengacaranya, Bambang Handoko, mengembalikan duit Rp 2,5 miliar kepada Direktur Penyidikan Jampidsus Elisier Sahat Maruli Hutagalung dan ketua tim penyidik perkara ini, Agus Khairudin.

"Tersangka Hendrawan menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 miliar hasil dari  dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Lampung," kata Agus di Kejagung, Jumat (20/11).

Menurut Agus, uang itu merupakan fee yang diterima Hendrawan mengkoordinator sejumlah perusahaan dalam proyek tersebut. Padahal, kata dia, perusahaan itu diduga fiktif.

"Uang ini belum semua dari seluruh total kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan korupsi proyek ini," kata dia.

Menurutnya, perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan total kerugian negara ada Rp 6,5 miliar.

Seperti diketahui, selain Hendrawan, penyidik juga menjerat tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Edward Hakim, Penjabat Bupati Lampung Timur Tauhidi, dan PNS di Kantor Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung Aria Sukma S Rizal. (boy/jpnn)

JAKARTA - Seorang wiraswasta, Hendrawan, yang menjadi tersangka korupsi pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu SD/MI/SMP/MTs, pada Dinas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News