Tersangka Korupsi Pengerukan Pelabuhan Ini Segera Disidang
Senin, 21 Mei 2018 – 03:30 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Belly sebelumnya telah dihukum melalui putusan banding yang diterima dan diperbaiki Mahkamah Agung, yakni melalui amar putusannya dihukum 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 Juta subsidair dan uang pengganti sebesar Rp 10 juta. Sedangkan Wahyu Asoka dihukum 4 tahun penjara denda sebesar Rp 200 Juta subsidair 3 bulan dan uang pengganti Rp 100 juta.
Seperti diketahui, proyek ini menggunakan dana APBN tahun 2011, dengan pagu anggaran Rp 8 miliar. Nilai kontrak proyek tersebut Rp7,780 miliar, dengan volume pengerukan 279 ribu m3. Namun pada realisasinya, proyek hanya berjalan senilai sekitar Rp1,5 miliar. Atau terjadi kerugian berkisar Rp 5,392 miliar. (aba)
Tersangka perkara korupsi Pengerukan Alur Pelabuhan Talang Duku, yang juga sempat DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Geri Iskandar segera disidangkan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance