Tersangka Korupsi Pengerukan Pelabuhan Ini Segera Disidang

Tersangka Korupsi Pengerukan Pelabuhan Ini Segera Disidang
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Belly sebelumnya telah dihukum melalui putusan banding yang diterima dan diperbaiki Mahkamah Agung, yakni melalui amar putusannya dihukum 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 Juta subsidair dan uang pengganti sebesar Rp 10 juta. Sedangkan Wahyu Asoka dihukum 4 tahun penjara denda sebesar Rp 200 Juta subsidair 3 bulan dan uang pengganti Rp 100 juta.

Seperti diketahui, proyek ini menggunakan dana APBN tahun 2011, dengan pagu anggaran Rp 8 miliar. Nilai kontrak proyek tersebut Rp7,780 miliar, dengan volume pengerukan 279 ribu m3. Namun pada realisasinya, proyek hanya berjalan senilai sekitar Rp1,5 miliar. Atau terjadi kerugian berkisar Rp 5,392 miliar. (aba)


Tersangka perkara korupsi Pengerukan Alur Pelabuhan Talang Duku, yang juga sempat DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Geri Iskandar segera disidangkan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News