Tersangka Korupsi Videotron Segera Disidang

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah merampungkan berkas penyidikan terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Hendra Saputra.
Berkas Direktur PT Imaje Media ini dilimpahkan oleh jaksa penyidik Kejati DKI Jakarta kepada ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tak lama lagi, Hendra segera duduk di kursi pesakitan menjalani persidangan.
Kepala Kejati DKI Jakarta M. Adi Toegarisman menjelaskan, berkas Hendra sudah dilimpahkan pada Senin 7 April 2014 kemarin.
"Kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan," katanya dalam jumpa pers di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (10/4).
Hendri dijerat dakwaan primer pasal 2 dan dakwaan subsider pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini Kejati masih menunggu jadwal sidang maupun hakim yang akan menyidangkan Hendra. Adi berharap dalam waktu dekat sudah menerima penetapan pengadilan.
Adi menyatakan bahwa jika nanti dalam persidangan Hendra menyebut dugaan pihak lain, maka pihaknya akan menindaklanjuti. "Tidak perlu khawatir," kata Adi.
Pada bagian lain Adi juga mengklarifikasi bahwa tersangka Kasiyadi masih hidup. Bahkan, kata Adi, pihaknya juga sudah memeriksa Kasiyadi yang sempat diisukan meninggal dunia ini.
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah merampungkan berkas penyidikan terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif