Tersangka Korupsi Videotron Segera Disidang
Kamis, 10 April 2014 – 18:12 WIB
Menurut Adi, penyidikan terhadap Kasiyadi yang merupakan anggota panitia penerima barang dan jasa dalam pengadaan videotron ini, masih terus berjalan. Disampaikannya, Selasa 8 April 2014 lalu tersangka Kasiyadi hadir memenuhi panggilan penyidik. Namun, Kasiyadi tak ditahan seperti Hendra.
Baca Juga:
"Yang bersangkutan ada. Kalau kita panggil masih datang. Tidak ditahan," katanya seraya tak membeberkan alasan tidak dilakukan penahanan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejati DKI menetapkan tiga tersangka. Selain Kasiyadi dan Hendra, ada tersangka lainnya yakni Hasnawi Baachtiar selaku pejabat pembuat komitmen. Namun, Hasnawi meninggal dunia pada Selasa 18 Maret 2014 lalu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah merampungkan berkas penyidikan terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
- Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Sebegini Jumlah Formasi Khusus
- PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Honorer Satpol PP Harus Tahu Info Penting Ini
- 5 Berita Terpopuler: CPNS 2024 Dibuka, sedangkan PPPK Fokus pada Honorer, Kategori yang Masuk Prioritas Terungkap