Tersangka Mangkir Lagi

Tersangka Mangkir Lagi
Tersangka Mangkir Lagi
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Andi Nirwanto, kepada JPNN, Senin (19/3), di Jakarta menegaskan, kalau tersangka yang belum memenuhi panggilan, diupayakan dipanggil lagi. "Sesuai dengan aturan mengharuskan dipanggil paksa, laksanakan. Sesuai aturan saja," kata dia.

Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Lima tersangka, yaitu Slamet Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sekadau, Abang Akhmad Yani Kadis Kehutanan, Pertambangan dan Perkebunan, Suyitno Kadis Kimpraswil Kabupaten Sekadau, Hery Prajitno Kepala BPN Perwakilan Sekadau, dan  A. Muis Haka Penjabat Bupati Sekadau telah diperiksa dan dilakukan penahanan pada Rabu 7 Maret 2012 lalu.

Pada Kamis (15/3), Kejagung memanggil tiga tersangka lain, yakni bekas Sekda Kabupaten Sekadau Ramlan Said  dan Kepala BPN Sekadau Budjang Abdul Samad. Termasuk  Direktur PT. Sinas Bintang Sakti, Chan Indra Alias A Koo yang mangkir pada saat itu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejagung memutuskan menahan Ramlan Said di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan Budjang belum ditahan karena sakit. Kini sudah enam tersangka yang ditahan oleh Kejagung. Kasus ini sepertinya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pontianak jika semua penyidikan telah selesai dilakukan.

JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum mampu menghadirkan Direktur PT. Sinas Bintang Sakti, Chan Indra Alias A Koo- salah satu dari delapan tersangka kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News