Tersangka Mangkir Lagi

Tersangka Mangkir Lagi
Tersangka Mangkir Lagi
Tamsil Syukur, Kuasa Hukum Muis Haka, mengatakan, berkas perkara dan tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan, karena penyidikan dianggap sudah lengkap.

"Insyaallah tidak lama lagi akan dilimpahkan. Sebenarnya perkara ini sudah selesai penyidikannya. Menurut saya ini sudah P 21," kata Tamsil kepada wartawan di Kejagung, Kamis (22/3).

"Pertama, karena ini lokusnya di Sekadau, kedua Pengadilan Tipikor juga sudah ada di Pontianak, jadi otomatis sidang di Pontianak," ujar Tamsil.

Dia menambahkan, penyidikan bagi kliennya sebenarnya sudah selesai. Apalagi, perkara ini sudah lama bergulir. Karenanya, diharapkan kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan. "Biar ada kepastian hukum," tegas Wakil Ketua Umum Peradi Pusat, itu.

JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum mampu menghadirkan Direktur PT. Sinas Bintang Sakti, Chan Indra Alias A Koo- salah satu dari delapan tersangka kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News