Tersangka Mangkir Lagi
Kamis, 22 Maret 2012 – 23:54 WIB
Tamsil Syukur, Kuasa Hukum Muis Haka, mengatakan, berkas perkara dan tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan, karena penyidikan dianggap sudah lengkap.
"Insyaallah tidak lama lagi akan dilimpahkan. Sebenarnya perkara ini sudah selesai penyidikannya. Menurut saya ini sudah P 21," kata Tamsil kepada wartawan di Kejagung, Kamis (22/3).
"Pertama, karena ini lokusnya di Sekadau, kedua Pengadilan Tipikor juga sudah ada di Pontianak, jadi otomatis sidang di Pontianak," ujar Tamsil.
Dia menambahkan, penyidikan bagi kliennya sebenarnya sudah selesai. Apalagi, perkara ini sudah lama bergulir. Karenanya, diharapkan kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan. "Biar ada kepastian hukum," tegas Wakil Ketua Umum Peradi Pusat, itu.
JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum mampu menghadirkan Direktur PT. Sinas Bintang Sakti, Chan Indra Alias A Koo- salah satu dari delapan tersangka kasus
BERITA TERKAIT
- Adaptasi Perubahan Iklim, Kementan Siap Tingkatkan Produktivitas Pertanian
- Pj Gubernur Agus Fatoni Jelaskan Terkait 6 Ranperda Provinsi Sumsel
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas