Tersangka Menang Pilkada, Aturan Pelantikan Perlu Direvisi

Tersangka Menang Pilkada, Aturan Pelantikan Perlu Direvisi
Warga menggunakan hak suaranya di Pilkada. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Berdasar real count KPU, setidaknya ada dua calon kepala daerah berstatus tersangka yang memeroleh suara terbanyak pada pilkada serentak 2018.

Yakni cabup Tulungagung Syahri Mulyo dan cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM). Keduanya merupakan tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan dirinya akan tetap melantik pasangan calon kepala daerah yang memenangkan Pilkada Serentak 2018 meski meski yang bersangkutan menyandang status tersangka.

Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menyatakan, pemerintah semestinya memberi batasan yang jelas tentang aturan pelantikan kepala daerah berstatus tersangka atau terdakwa. Misal, untuk kasus korupsi yang diawali dengan OTT, pemerintah mestinya menunda pelantikan sampai dengan putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

”Pemerintah harus merevisi aturan teknis tentang pelantikan ini dengan memberikan pengaturan lebih detail,” jelasnya kepada Jawa Pos.

Bila tidak ada batasan semacam itu, tujuan pilkada untuk menghasilkan pemimpin berintegritas sulit tercapai. Bukan hanya itu, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pilkada pun bisa semakin menurun.

Ke depan, untuk membentengi pilkada dari cakada bermasalah, Erwin menyarankan agar koruptor yang sudah divonis bersalah atau yang sedang menjalani proses hukum beresiko tinggi (high risk), seperti korupsi, didiskualifikasi sebagai peserta. Upaya itu bisa dilakukan KPU dengan cara mengeluarkan peraturan teknis.

”Pemerintah harus mendukung upaya KPU yang sedang menyusun sistim politik berintegritas ini,” imbuh dia. (lum/tyo)


Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan akan tetap melantik calon kepala daerah berstatus tersangka yang menang di Pilkada serentak 2018.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News