Tersangka Mobil Mewah Bodong di Batam Menghilang
Polda Kepri Isyaratkan Tersangka Akan Bertambah
Sabtu, 23 Oktober 2010 – 21:41 WIB
Victor, ternyata bukan kali ini saja tersangkut kasus mobil. Sebelumnya,ia pernah tersangkut kasus tujuh unit mobil milik PT Suma. Saat itu ia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam. Showroom mobil miliknya yang tak jauh dari pusat perbelanjaan BCS mall, sudah tutup. Begitu pula showroom milik Antoni yang tak jauh dengan Ace Hardware, Seipanas juga tutup.
Rd Bisa Jadi Tersangka
Informasi dihimpun Batam Pos siang kemarin menyebutkan, pada kasus tujuh unit mobil itu, PN Batam memvonis bebas Victor dan Donni sebagai direktur dan komisaris PT Suma. Putusan bebas terhadap Victor dan Donni, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diberitakan Batam Pos sebelumnya, Mabes Polri tiba-tiba mengumumkan ketiganya sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen 104 unit mobil bodong yang diamankan Bareskrim Mabes Polri bulan September lalu.
Dari penelusuran polisi, dipastikan sebanyak 80 unit mobil berdokumen palsu. Di luar itu ada 17 mobil yang dokumennya sesuai izin impor, namun berkas delapan mobil di antaranya menggunakan berkas lama dari plat nomor BM dan kemudian BP. Ketiganya dikenakan pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan.
Rd Bisa Jadi Tersangka
BATAM - Tiga tersangka pemalsuan dokumen 104 mobil mewah, Hok Sin (HS), Victor Sanjaya (VS), 28, dan Antoni Wiyogo (AW), 40, diduga telah hengkang
BERITA TERKAIT
- Lewat Formasi PPPK, Pemkab Bogor Tambah Jumlah Personel Satpol PP
- Tren Penyebaran Kasus DBD di Solo Menurun
- Eks Pimcab Bank di Bengkalis Ditangkap Terkait Korupsi Rp 46 Miliar
- Syarief Hasan Ungkap Alasan Sosialisasi Empat Pilar MPR Perlu Diintensifkan di Batam
- Sebuah Gudang di Sukoharjo Ludes Terbakar
- Pj Bupati Dukung Kreativitas Pemuda Lewat Klungkung Youth Fest ke-6