Tersangka Pencabulan Santriwati, Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Mengaku Difitnah

Tersangka Pencabulan Santriwati, Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Mengaku Difitnah
Salah satu oknum pimpinan ponpes insial HSN yang diduga telah mencabuli puluhan santriwati mengaku difitnah. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan menyebut kasus dua pimpinan ponpes inisial HSN dan LMI itu menjadi atensi Polda NTB.

Menurut Teddy, ada tiga santriwati yang mengaku jadi korban pencabulan oleh kedua tersangka.

Oleh karena itu, kedua pimpinan ponpes tersebut telah ditangkap dan ditahan penyidik Satreskrim Polres Lombok Timur.

"Kasus ini menjadi atensi Kapolda NTB atas perintah Kapolri. Jadi, semua rangkaian penyidikan berjalan dengan baik oleh Satreskrim Polres Lombok Timur," katanya.

Kedua oknum pelaku pencabulan tersebut ditetapkan jadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup kuat setelah meminta sejumlah keterangan saksi.

Menurut Teddy, kedua pelaku pencabulan santriwati dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kedua pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kedua pelaku juga akan dikenakan denda maksimal Rp 5 miliar," ucapnya.(mcr38/jpnn)

Salah satu pimpinan ponpes di Lombok Timur yang jadi tersangka pencabulan santriwati mengaku difitnah. Simak kata-katanya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News