Tersangka Pencabulan Santriwati, Pimpinan Ponpes di Lombok Timur Mengaku Difitnah
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan menyebut kasus dua pimpinan ponpes inisial HSN dan LMI itu menjadi atensi Polda NTB.
Menurut Teddy, ada tiga santriwati yang mengaku jadi korban pencabulan oleh kedua tersangka.
Oleh karena itu, kedua pimpinan ponpes tersebut telah ditangkap dan ditahan penyidik Satreskrim Polres Lombok Timur.
"Kasus ini menjadi atensi Kapolda NTB atas perintah Kapolri. Jadi, semua rangkaian penyidikan berjalan dengan baik oleh Satreskrim Polres Lombok Timur," katanya.
Kedua oknum pelaku pencabulan tersebut ditetapkan jadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup kuat setelah meminta sejumlah keterangan saksi.
Menurut Teddy, kedua pelaku pencabulan santriwati dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kedua pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kedua pelaku juga akan dikenakan denda maksimal Rp 5 miliar," ucapnya.(mcr38/jpnn)
Salah satu pimpinan ponpes di Lombok Timur yang jadi tersangka pencabulan santriwati mengaku difitnah. Simak kata-katanya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah
- Juaini Taofik ke PPPK: Hati-Hati Menjelang Pilkada, Jangan Masuk ke Politik Praktis
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat