Tersangka Pencurian Pulsa Mangkir
Kamis, 08 Maret 2012 – 18:13 WIB

Tersangka Pencurian Pulsa Mangkir
Sebelumnya Kabag Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar menyebutkan, selain KP pihaknya telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah direktur Utama PT Colibri Network, berinisial NHB dan Direktur PT Media Play berinisial WMH.
Para tersangka ini diduga bertanggung jawab atas pengiriman pesan singkat premium yang dituding menyedot pulsa konsumen.
Karena itulah mereka kini terancam pasal berlapis mulai dari pasal 362 dan 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dan penipuan, UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
‘’Terkait pasal 62 junto pasal 9 UU nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 28 junto pasal 45 UU 11 tahun 2008 tentang ITE (serta pasal) 362 dan 378 KUHP,’’ tambah Kabag Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar kepada JPNN, Kamis sore.(zul/jpnn)
JAKARTA-- Direktorat II Bidang Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Vice President Digital Music and Content Management Telkomsel
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik