Tersangka Penganiayaan Rombongan Kiai NU Terancam 5 Tahun Bui
Rabu, 02 Oktober 2024 – 04:50 WIB

Rekonstruksi kasus penganiayaan rombongan kiai NU (ANTARA/Ali Khumaini)
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana karena telah secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancamannya hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Solikin mengatakan bahwa untuk melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan tersebut, Polres Karawang bersama Kejaksaan Negeri Karawang menggelar rekonstruksi di halaman Mapolres Karawang.
"Sebanyak 32 adegan yang diperagakan oleh para pelaku dalam rekonstruksi tersebut," katanya. (antara/jpnn)
Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan atau penyerangan terhadap rombongan kiai NU dan anggota Banser.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Ketum GP Ansor: Ganggu Ketahanan Pangan, Hadapi Banser Patriot!
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI