Tersangka Pengaturan Skor Tuding Lasmi Otak di Balik Suap untuk Johan dan Dwi
Sabtu, 09 Maret 2019 – 13:57 WIB
Pemberi sesuatu dengan maksud membujuk agar orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugas, dan berlawanan dengan kewenangan atau kewajiban, terancam penjara lima tahun. (dkk/jpnn)
Kuasa Hukum dua tersangka pengaturan skor, Ignatius Kuncoro mengatakan kliennya Priyanto dan Anik Yuni Kartikasari berencana mengadukan balik mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani ke polisi.
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna
- Suap Ardian Novianto, Mantan Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Periksa 2 Hakim Agung yang Menyidangkan Perkara KM50
- Eks Penyidik Desak KPK Jemput Paksa Shanty Alda demi Ungkap Suap Gubernur Malut