Tersangka Penistaan Agama Ini Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Siap-Siap Saja

Tersangka Penistaan Agama Ini Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Siap-Siap Saja
Ilustrasi tersangka penistaan agama ditahan jaksa setelah pelimpahan tahap dua. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

Tersangka RS dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 156A KUHPidana.

Sebelumnya, RS ditangkap pihak Polrestabes Medan pada 6 November 2022, karena diduga melecehkan atau menistakan agama melalui konten di YouTube.

RS bahkan menyebut akan "menguliti" Tuhan sehingga ucapannya membuat banyak pihak resah dan melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan. (antara/jpnn)


Beginilah nasib RS, tersangka penistaan agama yang kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Siap-siap saja.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News