Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Resmi Ditahan
jpnn.com, PALEMBANG - Selebgram Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama resmi ditahan pada Senin (10/7).
Kabar itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Palembang M Fandi Hasibuan.
"Hari ini yang bersangkutan (Lina) akan dilakukan penahanan di Lapas Wanita," ujar Fandi Hasibuan.
Menurut Fandi, setelah dilakukan penahanan selama 20 hari terhadap Lina Mukherjee, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Palembang.
"Dalam waktu dekat kami akan melimpahkan Lina ke PN Palembang," kata Fandi.
Diketahui, tersangka Lina Mukherjee memenuhi panggilan untuk tahap II di Kejari Palembang.
Pantauan di lapangan, Lina dikawal dari penyidik Polda Sumsel ke Kejari pada pukul 10.00 WIB.
Pesohor itu datang menggunakan pakaian serba hitam, tersangka sempat melempar senyuman kepada sejumlah awak media.
Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama dalam konten makan babi sambil baca bismillah resmi ditahan.
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Jika Tak Minta Maaf kepada Publik, Ketum PITI Akan Polisikan Pendeta Gilbert
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert