Tersangka Penyelundup 73.200 Benih Lobster Segera Disidangkan

Tersangka Penyelundup 73.200 Benih Lobster Segera Disidangkan
Foto penyidik Bareskrim Polri saat melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti lobster kepada jaksa. Foto: Dok Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri menangkap pelaku penyelundupan lobster bernama Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan pada 5 Juni 2020 lalu. Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita 73.200 benih lobster sebagai barang bukti.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Syahar Diantono mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan jaksa, berkas kasus ini dinyatakan lengkap atau P21. “Kemarin (13/7) tersangka dan barang bukti sudah dikirim ke jaksa penuntut umum oleh penyidik,” kata Syahar dalam keterangannya, Selasa (14/7).

Syahar pun menuturkan, dalam perkara ini pelaku diduga melanggar Pasal 92 dan atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Mantan Kapolres Pasuruan ini menerangkan, sebenarnya pelaku memang punya izin untuk melakukan pengiriman terhadap benih lobster. Namun, yang menjadi masalah adalah benih lobster yang didapatkannya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 12/PERMEN-KP/2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan.

“Meski pelaku memiliki izin, namun objek tangkapannya tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam peraturan menteri dan melanggar ketentuan undang-undang,” tegas Syahar.

Jenderal bintang satu ini menambahkan, selain menangkap dan mengusut pelaku, Bareskrim juga bekerja sama dengan pihak terkait untuk melepas kembali benih lobster ini ke laut.

BACA JUGA: Artis HH yang Terjerat Kasus Prostitusi Online Ternyata Pasang Tarif Tinggi, Begini Penjelasan Polisi

Dari total 73.200 benih, sebanyak 44 ribu dilepas di Laut Carita, Banten. “Kemudian, 30 ribu benih untuk riset Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan 200 untuk barang bukti di pengadilan,” tandas Syahar. (cuy/jpnn)

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri menangkap pelaku penyelundupan lobster bernama Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan pada 5 Juni 2020 lalu. Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita 73.200 benih lobster sebagai barang bukti


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News