Tersangka Suap Gugat KPK

Tersangka Suap Gugat KPK
Tersangka Suap Gugat KPK
Petrus mengatakan, enam pihak tersebut ikut digugat karena sejatinya mereka mengetahui tentang kasus tersebut. Namun, mereka menutup mata terhadap kasus yang membelit 26 orang tersangka dari kalangan mantan anggota DPR dan yang masih aktif itu. "Mereka ikut digugat karena tidak berupaya mengklarifikasi dan menjelaskan secara transparan dan jujur soal pemberian cek pelawat itu kepada KPK," katanya.

 

Selain mengajukan dua gugatan itu, mereka juga mengajukan permohonan putusan provisi alias putusan sela. Tujuannya, sebelum ada putusan dari PN Jakarta Pusat, KPK harus menghentikan sementara proses hukum kasus tersebut.

 

"Jika KPK sebagai tergugat tidak dihentikan melalui putusan dari pengadilan yang berwenang, dikhawatirkan mereka akan terus menerus melakukan perbuatan melawan hukum," katanya. (aga)


JAKARTA - Para tersangka kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom rame-rame menggugat Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News