Tersangka TC Minta Audiensi dengan KPK
Pengacara: Agar tak Dipanggil Penyidik Sebelum Keluar Putusan Banding
Senin, 29 November 2010 – 13:59 WIB
JAKARTA - Delapan politisi PDIP yang menjadi tersangka kasus suap travellers cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia 2004 akan melakukan audiensi dengan KPK. Dalam audiensi itu, mereka akan meminta KPK agar tidak lagi memanggil mereka (untuk pemeriksaan) sampai ada putusan praperadilan, yang sekarang sedang proses banding. Suhadi menambahkan, sebelumnya saat dia mendampingi seorang tersangka lain yaitu Max Moein, penjelasan serupa sudah disampaikan kepada penyidik.
"Rencananya, kami akan audiensi. Kami akan menjelaskan bahwa tidak perlu lagi ada panggilan-panggilan seperti ini," kata C Suhadi, penasehat hukum para tersangka, Senin (29/11), di Gedung KPK. Kali ini, Suhadi mendampingi salah seorang kliennya yaitu, Enggelina Pattiasina.
Baca Juga:
Enggelina dijadwalkan untuk diperiksa penyidik hari ini. Namun, di depan penyidik, pihaknya hanya menjelaskan bahwa praperadilan sedang dalam proses banding sehingga Enggelina belum bersedia diperiksa. "Jadi, tadi tidak ada pemeriksaan," ujar Enggelina.
Baca Juga:
JAKARTA - Delapan politisi PDIP yang menjadi tersangka kasus suap travellers cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia 2004
BERITA TERKAIT
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh