Tersangka The Mutiara Terancam 5 Tahun

Tersangka The Mutiara Terancam 5 Tahun
Tersangka The Mutiara Terancam 5 Tahun
MAKASSAR - Bos CV Banteng Mega Perkasa, Jamaluddin dan pengawas proyek, Heryanto yang telah ditetapkan tersangka serta ditahan polisi terancam penjara selama lima tahun. Keduanya terkait kasus runtuhnya tembok The Mutiara yang mengakibatkan delapan warga tewas.

Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Berdasarkan aturan ini, kedua tersangka diancam dengan pidana maksimal 5 tahun.

Terkait kasus The Mutiara ini, Wakasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Anwar Hasan menyebutkan bahwa proses penyidikan kasus ini masih terus berlangsung. Makanya, bukan tidak mungkin kasus ini akan menambah tersangka baru jika saja hasil penyidikan mengindikasikan adanya kelalaian selain kedua orang tersebut.

"Semuanya bergantung hasil penyidikan nantinya. Kalau memang penyidikan ditemukan ada orang lain yang dianggap lalai, bukan tidak mungkin akan ada kita tetapkan tersangka baru," kata Anwar.

MAKASSAR - Bos CV Banteng Mega Perkasa, Jamaluddin dan pengawas proyek, Heryanto yang telah ditetapkan tersangka serta ditahan polisi terancam penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News